Selasa, 11 Oktober 2016



Profil Singkat Pondok Pesantren  Tanwirul Ulum

Adalah seorang pemuda perantauan bernama Masyhur, sekitar tahun 1894 M. membuka lahan di daerah Umbulsari, masa tampak begitu suram, sedikit cahaya yang menerangi hati penduduk desa Umbulsari kala itu. Budayamoral dan segala macam kejahatan memberi warna kelabu di desa itu. Budaya masyarakat yang kurang mengenal ajaran Islam itu menjadi keprihatinan putra pertama   KH. Zainul Abidin (pendiri Pondok Pesantren Zainul Hasan  Genggong Probolinggo) ini. Bermula dari keprihatinan itu  Masyhur atau lebih dikenal KH. Masyhuri  mendirikan sebuah Musholla  dan setelah proses akulturasi dengan masyarakat setempat barulah didirikan Majlis Ta’lim. Majlis Ta’lim diawali dengan pemberian pemahaman ajaran Islam sehari-hari. Dalam menjalankan kegiatan Majlis Ta’limnya KH. Masyhuri dibantu oleh putra sulungnya, KH. Dasuki Syamsul Arifin. Pada saat itu santri tidak banyak yang mukim. Hingga ahirnya sekitar tahun 1969 M, KH. Munawwar Saifur Rijal  putra KH. Dasuki Samsul Arifin pulang dari menuntut ilmu di Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuputih Lumajang, melakukan pembenahan fisik yaitu mempeluas bangunan  Musholla cikal bakal Masjid Al-Barokah dan asrama  yang dirintis ayah dan kakeknya. Karena mengalami perkembangan yang cukup pesat pada tahun 1971 M. didirikan Madrasah Diniyah Tanwirul Ulum. Setelah KH. Munawwar Saifur Rijal  wafat pada tahun 1990 M. Pondok Pesantren Tanwirul Ulum diasuh oleh  KH. Muslim Abdul Ghofur (menantu KH. Munawwar) yang wafat pada tahun 1995 M. dan saat ini Pondok Pesantren Tanwirul Ulum di asuh oleh Majlis Pengasuh yaitu Putra dan menantu KH. Munawwar Dasuki, KH. Badri Munawwar, Drs. KH. Yusuf As’ary Rohmatullah, KH. Fathurrozi Yasin, KH. Nurulhuda. Dan santri yang belajar di Pondok Pesantren Tanwirul Ulum saat ini tidak kurang dari 209 santri putra dan santri putri.            Setelah terdaftar didepartemen Agama Republik Indonesia, Nomor : Mm.23 / 05.00 / P.00.7 / 1171 / 2002. Majlis Pengasuh Pondok Pesantren Tanwirul Ulum mendidrikan Yayasan yang bergerak dibidang Pendidikan dan Sosial yaitu Yayasan Pendidikan dan Sosial Tanwirul Ulum Akte notaris, Badiah, SH. No. 03, 22 Oktober 2008. Yayasan Tanwirul Ulum yang berdiri diatas lahan  sekitar 2 HA. ini membawahi beberapa lembaga Pendidikan dan Sosial serta lembaga pendukung diantaranya, Madrasah Diniyah (MADIN) Tanwirul Ulum, Lembaga Pendidikan Tahfidh,Al-Qur’an (LPTQ) Tanwirul Ulum, Lembaga Bahsul Masa’il (FORDIS) Tanwirul Ulum, Lembaga Seni dan Budaya (LSB) Tanwirul Ulum, Jam’iyah Da`wah Subbanul Ma’had (JSM) Tanwirul Ulum, Majlis Silaturrohim Alumni Tanwirul Ulum (MASWIR), PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) Tanwirul Ulum, SMP Plus Tanwirul Ulum, Lembaga Pengembangan Bahasa Arab dan Asing (LPBAA) Tanwirul Ulum, Perpustakaan Al- Munawwar, Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat (LM3) Tanwirul Ulum yang bergerak dibidang Agribisnis dan perikanan serta dua Unit Koperasi untuk memenuhi kebutuhan santri.
Dalam kegiatan ta`limiyah majlis pengasuh dibantu oleh beberapa pengajar (Mudarris) yang sebagian besar adalah Alumni Pondok Pesantren Tanwirul Ulum yang berjumlah 9 Asatidzah dan 7 Ustadzaat.Untuk operasional pendidikan, Akomodasi dan Konsumsi Santri, Pondok pesantren Tanwirul Ulum membebankan biaya syahriyah kepada santri sebesar 120, 000 (seratus dua puluh ribu rupiyah) itu sudah termasuk konsumsi satu bulan (makan dua kali), listrik dan lain sebagainya.Untuk bisyaroh mudarris Pondok Pesantren Tanwirul Ulum tidak rutin memberi bisyaroh dikarenakan minimnya dana operasional yang dimiliki, tapi Alhamdulillah walaupun tidak diberi Bisyaroh rutin tiap bulan tidak mengurang keaktifan dan kedisiplinan para Mudarris dan mudarrisat.
TATA TERTIB 
PONDOK PESANTREN
TANWIRUL ULUM

==> Ø PASAL I KEWAJIBAN – KEWAJIBAN BAGI SANTRI

  1. Mengaji (Al-Qur`an/Kitab) menurut Katentuan  Pengurus dan Majelis Pengasuh.
  2. Mengikuti Sholat berjamaah beserta wiridan sesudahnya di Masjid Al- Barokah
  3. Mengikuti Kegiatan Ma`hadiyah (gerak-batin, membaca surat Yasiin ba`da maghrib, pembacaan Rotibul-Haddad, Burdah asrama dsb).
  4. Mengikuti kegiataan Madrosiyah (Sekolah,Musyawaroh, Pendidikan Solat dsb.) Menurut ketentuan Pengurus.
  5. Menjaga nama baik Pesantren dengan menjaga kata - kata dan Perbuatan dimana saja. Serta turut menjaga keamanan dan ketertiban Pesantren.
  6. Memakai pakaian yang rapi, sopan serta berkopyah baik didalam/diluar lingkungan Pesantren.
  7. Meminta izin kepada Majelis Pengasuh bila akan pulang/pergi baik bermalam atau tidak.
  8. Meminta izin kepada pengurus bila tidak mengikuti kegiatan karena ada udzur. Dan Menegur atau menginngatkan temannya yang akan atau melakukan pelanggaran.
  9. Membayar Iuran Maslahah/Syahriyah sesuai ketetapan Pengurus. Dan mentaati ketentuan-ketentuan atau Tata Tertib yang ditetapkan oleh Pengurus dan Majelis Pengasuh.

    ==>  Pasal II Larangan-Larangan Bagi Santri

    1. Mengerjakan atau Melakukan larangan-larangan Syara` (Berzina, Mencuri, Berkelahi, Meminum minuman Keras, Ghozob dsb).
    2. Tidak mengikuti kegiatan Ma`hadiyah/Madrosiyah tanpa izin yang sudah ditetapkan Pengurus.
    3. Mengambil, Ghosob dan meminjam hak milik siapa saja tanpa seijin dari pemiliknya.
    4. Berhubungan dengan selain Mahromnya. Dan mengunjungi balai pengiriman Putri pada malam hari tanpa seizin Pengurus.
    5. Bertengkar, Bergurau yang melampaui batas dan mengobrol diatas jam 12 malam serta bersuara gaduh yang bisa mengganggu ketenangan lingkungan Pesantren.
    6. Keluar dari batas-batas Pesantren tanpa mendapat izin dari majelis Pengasuh.
    7. Melihat Kemungkaratan, menyimpan alat Elektronik (Hp, Radio, Tape, dsb.) dan memainkan permainan yang dilarang Pengasuh. Serta menonton telivisi diluar Pesantren
    8. Melawan Pengurus yang sedang melaksanakan Tugas.
    9. Bertamu kerumah tetangga tanpa ada keperluan dan  izin dari Pengurus dan melakukan hal - hal yang mengakibatkan cemarnya nama baik atau martabat Pondok Pesantren.
        ==> Ø  Pasal III Sanksi – Sanksi
       Bagi santri yang tidak mengindahkan dan tidak mematuhitata tertib di atas akan mendapatkan sanksi menurut tingkat pelanggarannya sesuai dengan kebijakan majelis pengasuh.

    Senin, 10 Oktober 2016


    Jajaran Pengasuh PP. Tanwirul Ulum
     Alm. KH. Munawwar Saifurrijal (Pengasuh Pertama PP. Tanwirul Ulum)

    Alm. KH. Muslim Abdul Ghofur (Pengasuh KeduaPP. Tanwirul Ulum)

    Alm. KH. Yusuf (Pengasuh kedua PP. Tanwirul Ulum)

    KH. Badri Munawwar (Pengasuh ke 4 PP. Tanwirul Ulum)

    Pengasuh (KH. Badri Munawwar) bersama Rektor Universitas Imam Syafi'i Yaman (DR. Syaikh Muhammad Ba'athiyah)

    Pengasuh (Alm. KH. Yusuf) bersama Habib Hasyim dari Mukalla Hadromaut Yaman


     
    biz.