Selasa, 11 Oktober 2016

TATA TERTIB 
PONDOK PESANTREN
TANWIRUL ULUM

==> Ø PASAL I KEWAJIBAN – KEWAJIBAN BAGI SANTRI

  1. Mengaji (Al-Qur`an/Kitab) menurut Katentuan  Pengurus dan Majelis Pengasuh.
  2. Mengikuti Sholat berjamaah beserta wiridan sesudahnya di Masjid Al- Barokah
  3. Mengikuti Kegiatan Ma`hadiyah (gerak-batin, membaca surat Yasiin ba`da maghrib, pembacaan Rotibul-Haddad, Burdah asrama dsb).
  4. Mengikuti kegiataan Madrosiyah (Sekolah,Musyawaroh, Pendidikan Solat dsb.) Menurut ketentuan Pengurus.
  5. Menjaga nama baik Pesantren dengan menjaga kata - kata dan Perbuatan dimana saja. Serta turut menjaga keamanan dan ketertiban Pesantren.
  6. Memakai pakaian yang rapi, sopan serta berkopyah baik didalam/diluar lingkungan Pesantren.
  7. Meminta izin kepada Majelis Pengasuh bila akan pulang/pergi baik bermalam atau tidak.
  8. Meminta izin kepada pengurus bila tidak mengikuti kegiatan karena ada udzur. Dan Menegur atau menginngatkan temannya yang akan atau melakukan pelanggaran.
  9. Membayar Iuran Maslahah/Syahriyah sesuai ketetapan Pengurus. Dan mentaati ketentuan-ketentuan atau Tata Tertib yang ditetapkan oleh Pengurus dan Majelis Pengasuh.

    ==>  Pasal II Larangan-Larangan Bagi Santri

    1. Mengerjakan atau Melakukan larangan-larangan Syara` (Berzina, Mencuri, Berkelahi, Meminum minuman Keras, Ghozob dsb).
    2. Tidak mengikuti kegiatan Ma`hadiyah/Madrosiyah tanpa izin yang sudah ditetapkan Pengurus.
    3. Mengambil, Ghosob dan meminjam hak milik siapa saja tanpa seijin dari pemiliknya.
    4. Berhubungan dengan selain Mahromnya. Dan mengunjungi balai pengiriman Putri pada malam hari tanpa seizin Pengurus.
    5. Bertengkar, Bergurau yang melampaui batas dan mengobrol diatas jam 12 malam serta bersuara gaduh yang bisa mengganggu ketenangan lingkungan Pesantren.
    6. Keluar dari batas-batas Pesantren tanpa mendapat izin dari majelis Pengasuh.
    7. Melihat Kemungkaratan, menyimpan alat Elektronik (Hp, Radio, Tape, dsb.) dan memainkan permainan yang dilarang Pengasuh. Serta menonton telivisi diluar Pesantren
    8. Melawan Pengurus yang sedang melaksanakan Tugas.
    9. Bertamu kerumah tetangga tanpa ada keperluan dan  izin dari Pengurus dan melakukan hal - hal yang mengakibatkan cemarnya nama baik atau martabat Pondok Pesantren.
        ==> Ø  Pasal III Sanksi – Sanksi
       Bagi santri yang tidak mengindahkan dan tidak mematuhitata tertib di atas akan mendapatkan sanksi menurut tingkat pelanggarannya sesuai dengan kebijakan majelis pengasuh.

    PONDOKPESANTRENTANWIRULULUM

    Author & Editor

    Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

    0 komentar:

    Posting Komentar

     
    biz.