TATA TERTIB
PONDOK PESANTREN
TANWIRUL ULUM
==> Ø PASAL I KEWAJIBAN – KEWAJIBAN BAGI SANTRIPONDOK PESANTREN
TANWIRUL ULUM
- Mengaji (Al-Qur`an/Kitab) menurut Katentuan Pengurus dan Majelis Pengasuh.
- Mengikuti Sholat berjamaah beserta wiridan sesudahnya di Masjid Al- Barokah
- Mengikuti Kegiatan Ma`hadiyah (gerak-batin, membaca surat Yasiin ba`da maghrib, pembacaan Rotibul-Haddad, Burdah asrama dsb).
- Mengikuti kegiataan Madrosiyah (Sekolah,Musyawaroh, Pendidikan Solat dsb.) Menurut ketentuan Pengurus.
- Menjaga nama baik Pesantren dengan menjaga kata - kata dan Perbuatan dimana saja. Serta turut menjaga keamanan dan ketertiban Pesantren.
- Memakai pakaian yang rapi, sopan serta berkopyah baik didalam/diluar lingkungan Pesantren.
- Meminta izin kepada Majelis Pengasuh bila akan pulang/pergi baik bermalam atau tidak.
- Meminta izin kepada pengurus bila tidak mengikuti kegiatan karena ada udzur. Dan Menegur atau menginngatkan temannya yang akan atau melakukan pelanggaran.
- Membayar Iuran Maslahah/Syahriyah sesuai ketetapan Pengurus. Dan mentaati ketentuan-ketentuan atau Tata Tertib yang ditetapkan oleh Pengurus dan Majelis Pengasuh.
==> Pasal II Larangan-Larangan Bagi Santri
- Mengerjakan atau Melakukan larangan-larangan Syara` (Berzina, Mencuri, Berkelahi, Meminum minuman Keras, Ghozob dsb).
- Tidak mengikuti kegiatan Ma`hadiyah/Madrosiyah tanpa izin yang sudah ditetapkan Pengurus.
- Mengambil, Ghosob dan meminjam hak milik siapa saja tanpa seijin dari pemiliknya.
- Berhubungan dengan selain Mahromnya. Dan mengunjungi balai pengiriman Putri pada malam hari tanpa seizin Pengurus.
- Bertengkar, Bergurau yang melampaui batas dan mengobrol diatas jam 12 malam serta bersuara gaduh yang bisa mengganggu ketenangan lingkungan Pesantren.
- Keluar dari batas-batas Pesantren tanpa mendapat izin dari majelis Pengasuh.
- Melihat Kemungkaratan, menyimpan alat Elektronik (Hp, Radio, Tape, dsb.) dan memainkan permainan yang dilarang Pengasuh. Serta menonton telivisi diluar Pesantren
- Melawan Pengurus yang sedang melaksanakan Tugas.
- Bertamu kerumah tetangga tanpa ada keperluan dan izin dari Pengurus dan melakukan hal - hal yang mengakibatkan cemarnya nama baik atau martabat Pondok Pesantren.
==> Ø Pasal III Sanksi – Sanksi
Bagi santri yang tidak mengindahkan dan tidak mematuhitata tertib di atas akan mendapatkan sanksi menurut tingkat pelanggarannya sesuai dengan kebijakan majelis pengasuh.
==> Ø Pasal III Sanksi – Sanksi
Bagi santri yang tidak mengindahkan dan tidak mematuhitata tertib di atas akan mendapatkan sanksi menurut tingkat pelanggarannya sesuai dengan kebijakan majelis pengasuh.

0 komentar:
Posting Komentar